benny.vcisbtfl@gmail.com

+64 812 7857 4286

Kemas Media Berita Bali By.Benny Korupsi Pengadaan Lahan Program Rumah Tanpa DP Bali

Korupsi Pengadaan Lahan Program Rumah Tanpa DP Bali

Kemas Media KM Bali , KPK Ijon proyek Kementrian Gubernur Bupati DPR Kepolisian Kejati LSM Ombudsman Korupsi Markup anggaran Kantor Dinas APBN APBD BUMN BANK Proyek
Publikasi :
By.Benny


Dibaca sebanyak : 18 Pengunjung
Terbanyak Kunjungan Kota Batam sejumlah 7 Orang
data berdasar ISP.
Korupsi Pengadaan Lahan Program Rumah Tanpa DP Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua bidang tanah masing-masing seluas 825 meter persegi senilai sekitar Rp2,04 miliar, hasil rampasan perkara korupsi Pengadaan Lahan Program Rumah Tanpa DP Bali kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali.
Apresiasi kerja sama Pemkab Gianyar untuk menerima dan mengelola aset Tanah tersebut.


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025, juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara atas nama terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.
Kedua terpidana terbukti melakukan praktik korupsi dalam proses Pembelian lahan bermasalah. Putusan pengadilan juga menjatuhkan pidana penjara serta denda, termasuk kewajiban pembayaran uang pengganti dalam jumlah besar. Ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

 

Kami menggunakan Cookie sebagai Pengawasan, Keamanan, Statistik Website.

Tolak